• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Bantah Langgar Kampanye, Kades Karang Satria : Saya Bukan Kampanye Atau Ngajak Massa Dukung Caleg.

    koresponden
    Kamis, Februari 08, 2024, 22.27 WIB Last Updated 2024-02-08T16:06:53Z

    Ket foto: Kepala Desa Karang Satria  Jaenudhin Resan 

    Bekasi, koresponden.id -

    Kepala Desa Karang Satria,  Jaenudhin Resan membantah telah melanggar  Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 3.


    Bantahan itu menyusul adanya pemberitaan disalah satu media online, yang menulis bahwa dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, yang diduga telah memobilisasi dan mengarahkan kader posyandu untuk mendukung salah satu Calon Legislatif(Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat didalam acara Family Gathering Posyandu. 


    Yang mana caleg dimaksud tersebut berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Nomor Urut 1, yakni Siti Qomariyah. 


    "Saat itu saya sedang melepas keberangkatan acara posyandu yang mau ke karang bolong. Kemudian ada salah satu warga yang membawa caleg (Siti Qomariyah, red) dan ngajak foto bersama. Ya namanya orang ngajak foto, emangnya salah?," kata Jaenudhin saat di konfirmasi melalui whatsapp, Kamis (8/2/2024).


    Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye atau telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu seperti apa yang diberitakan di salah satu media online. 


    "Intinya saya bukan kampanye atau ngajak massa untuk mendukung caleg," tegasnya.


    Diberitakan sebelumnya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg Hj. Siti Qomariyah dari Partai Nasdem dan Kepala Desa Karang Satria  ke Bawaslu terkait kampanye di acara keberangkatan family gathering kader Posyandu. tempatnya di Villa Mutiara Gading 2, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.



    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini