Ket foto: Kepala Desa Karang Satria Jaenudhin Resan |
Bekasi, koresponden.id -
Kepala Desa Karang Satria, Jaenudhin Resan membantah telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 3.
Bantahan itu menyusul adanya pemberitaan disalah satu media online, yang menulis bahwa dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, yang diduga telah memobilisasi dan mengarahkan kader posyandu untuk mendukung salah satu Calon Legislatif(Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat didalam acara Family Gathering Posyandu.
Yang mana caleg dimaksud tersebut berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Nomor Urut 1, yakni Siti Qomariyah.
"Saat itu saya sedang melepas keberangkatan acara posyandu yang mau ke karang bolong. Kemudian ada salah satu warga yang membawa caleg (Siti Qomariyah, red) dan ngajak foto bersama. Ya namanya orang ngajak foto, emangnya salah?," kata Jaenudhin saat di konfirmasi melalui whatsapp, Kamis (8/2/2024).
Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye atau telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu seperti apa yang diberitakan di salah satu media online.
"Intinya saya bukan kampanye atau ngajak massa untuk mendukung caleg," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg Hj. Siti Qomariyah dari Partai Nasdem dan Kepala Desa Karang Satria ke Bawaslu terkait kampanye di acara keberangkatan family gathering kader Posyandu. tempatnya di Villa Mutiara Gading 2, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
(red)