Jakarta - Sebanyak 50% perusahaan Importir dari 400 perusahaan yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura ( RIPH ) kini Kementerian Pertanian ( Kementan ) melalui Direktur Jendral Holtikultura, telah memblokir terhadap sejumlah perusahaan, yang tidak melaksanakan wajib tanam sebanyak 5% dari pengajuan Impor.
Berdasarkan keterangan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah memberikan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Sekitar 400 perusahaan importir yang mendapatkannya.
Total kuota impor seluruhnya mencapai 1,2 juta ton bawang putih pada 2023, serta pemberian RIPH pada Satu perusahaan dibatasi maksimum 7000 ton. Kementan juga telah melakukan pemblokiran terhadap 50% perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam.
"Ya kita evaluasi, kan dikasi waktu Satu tahun untuk melakukan wajib tanam. Kalau dia bener, dia boleh mengajukan RIPH. Tapi kalau tidak ya harus di blokir, yang di blokir sudah banyak," ujar Prihasto saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.
"Jadi gini, dari data yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak itu 50:50,"ungkapnya.
Dalam hal ini Kementerian Pertanian mewajibkan setiap importir melaksanakan wajib tanam sebanyak 5% dari pengajuan impor. Dengan asumsi tersebut, terdapat 200 perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam, dan terdapat 30 ribu ton bawang putih yang gagal tanam.
Di lain sisi, Prihasto menyayangkan langkah Ombudsman yang melakukan konferensi Pers tanpa terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari pihak Kementan.
"Pihaknya diundang untuk klarifikasi pada pukul 13.30 WIB, Sementara konferensi pers dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB,"ucapnya.
Selain itu pula, Prihasto menerangkan sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Ombudsman bersama dengan asosiasi eksportir dan importir. Dirinya mengatakan bahwa asosiasi sudah mengatakan tidak ada pungutan liar.
"Pada pemeriksaan pertama di 17 November saya datang, saya bawa asosiasi eksportir dan importir kesana. Semua saya ajak. Supaya mereka klarifikasi semua, mana yang katanya ada pungli. Tapi tidak diterima Ombudman. Asosiasi sudah bantah ngak ada pungli,"ujarnya.
Secara terpisah Kementerian Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, dirinya sudah memanggil Inspektorat Jendral untuk validasi ihwal dugaan pungutan liar.
"Kami tadi langsung memanggil Irjen, dan timnya langsung melakukan pemeriksaan, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek. Kita terima kasih kepada Ombudsman termasuk masyarakat, kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindak lanjuti,"ungkap Amran.
Sebelumnya Ombudsman menemukan Empat dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, dugaan tidak kompeten, dan dugaan melampaui wewenang dalam pelayanan RIPH, serta kewajiban wajib tanam bawang putih akan kita uji dalam pemeriksaan.
Seperti yang diungkapkan Yeka Hendra Fatika pada keterangan Persnya, sebanyak 50% perusahaan yang mendapatkan RIPH bawang putih, tidak melaksanakan wajib tanam yang ditentukan sebanyak 5%, seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian nomor 2 Tahun 2020.
Pihaknya juga menjelaskan, sejumlah importir tidak melaksanakan wajib tanam, diduga untuk menghindari biaya wajib tanam bawang putih per hektare per musim tanam sebanyak Rp 70 juta. Namun sejumlah importir hanya memberikan dana biaya tanam kepada petani wajib tanam bawang putih sebesar Rp 15 juta - Rp 20 juta.
Selain itu Yeka mengatakan, terdapat modus importir yang tidak patuh terhadap ketentuan wajib tanam bawang putih setelah Surat Persetujuan Impor ( SPI ) miliknya terbit.
Ternyata. Lanjut Yeka, importir tersebut lebih memilih untuk membuat perusahaan baru untuk memohon impor di tahun berikutnya, dari pada melaksanakan wajib tanam bawang putih. Karna biaya untuk membuat perusahaan baru lebih rendah
(red).