Ket foto: Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat |
Bekasi, koresponden.id -
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat bereaksi soal pernyataan Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, yang menuding Ferdy Sambo tak pernah berada di tahanan.
Menurut Beni, tuduhan yang dilontarkan Alvin Lim dalam podcast YouTube dr Richard Lee tidaklah benar, dan sama sekali tak mendasar.
Ia lantas menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.
Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” katanya pada Kamis, 4 September 2024.
Beni juga membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebut, Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP dengan kondisi kamar ber AC selama menjalani kurungan di Lapas Salemba
Itu tuduhan yang ngawur. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” tegasnya.
Kepala Lapas Salemba ini tidak menampik, bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP.
Namun menurut dia, itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban dan berdasarkan assesment risiko PK BAPAS dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar.
" "Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” sambungnya
Lebih lanjut mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer (mantan anak buah Sambo) yang disebut Alvin hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni pun membantahnya.
Ia memastikan, bahwa Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023.
Namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Beni memastikan, bahwa apa yang diungkapkan Alvin Lim merupakan karangan, karena dia tidak melihat atau menyaksikan secara langsung proses penempatan Ferdy Sambo Cs.
Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” tuturnya
(red).