Ket foto: Ket foto: Tim Advokasi dari Partai Persatuan Pembangunan Zuli Zulkifli
Bekasi, koresponden.id -
Bahwa Bawaslu dan Tim Ahli tidak menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Setiamekar.
Tim Advokasi dari Partai Persatuan Pembangunan Zuli Zulkifli menyambut dan mengapresiasi kinerja Bawaslu dan pihak terkait yang betul-betul bekerja secara obyektif dan penuh kecerdasan dalam mengambil keputusan, kata Zuli Zulkifli saat kepada Media, Rabu, 10/01/2024.
Menurut Zuli bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh elemen mahasiswa berberapa bulan lalu menurut kajiannya tidak memenuhi unsur, tatapi itu adalah bagian dari hak masyarakat jika ada dugaan pelanggaran diperbolehkan melaporkan ke Bawaslu, ujar Zuli.
"Sebagai Tim Advokasi saya Apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, yang sudah memproses laporan tersebut, dan bekerja secara profesional dan obyektif, sehingga dalam memutuskan suatu pelanggaran benar - benar obyektif, tekait bentuk pengaduan setiap pelanggaran pemilu pihak Bawaslu pasti menerima, karena sebagai tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu, imbuhnya.
Semoga masyarakat Kabupaten Bekasi dapat teredukasi dan pencerahan dengan viralnya berita dugaan pelanggaran ini. Dan hari ini sampai stererusnya kami dari Tim Advokasi PPP Kabupaten Bekasi, memberikan penjelasan dan kabar bahwa kepala Desa Setiamekar dari hasil penyelidikan tidak terbukti melakukan pelanggaran, tegasnya.
(Red)