• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Gelar Pelantikan Tim Ajudikasi PTSL, Kepala BPN Kabupaten Bekasi: PTSL Merupakan Instruksi Langsung Dari Presiden

    koresponden
    Kamis, Januari 25, 2024, 17.11 WIB Last Updated 2024-01-25T10:11:43Z

    Ket foto: BPN lantik Tim ajudikasi PTSL

    Bekasi, koresponden.id -

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menggelar Pelantikan Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan di Meuligo Ballroom Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Komplek Lippo Cikarang, Kamis (25/01/2024) pagi.

    Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Darman Satia HS mengatakan, pelantikan hari ini dilakukan terhadap 5 tim petugas PTSL yang nantinya bakal dibagi ke 28 desa di 8 kecamatan.


    "Setiap tim akan diketuai oleh kepala desa masing-masing," katanya.


    Adapun 8 kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Pebayuran, Cabangbungin, Tambelang, Sukawangi, Kedung Waringin, Cibarusah, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat.

    "Tahun 2024 ini kami akan melanjutkan peta bidang yang sudah ada untuk dilengkapi segala persyaratannya agar bisa diterbitkan menjadi sertifikat," ucap Darman.

    Menurut Darman, pihaknya diberikan tantangan, supaya pemetaan bidang tanah di Kabupaten Bekasi lengkap, seperti saluran air, jalan, kebun-kebun kosong, dan lain-lain. "Semua harus terpetakan. Karena itu kami berharap sinergi dari banyak pihak, seperti TNI, Polisi, Kejaksaan, pemerintah desa dan stakeholder terkait lainnya," imbuhnya.

    Untuk saat ini, berdasarkan data BPN Kabupaten Bekasi, jumlah bidang tanah di Kabupaten Bekasi ini ada sebanyak 1,4 juta. Sedangkan yang sudah bersertifikat baru sekitar 1,1 juta.

    Sementara itu, target PTSL di Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 50.000 sertifikat hak atas tanah.

    "Tahun lalu penyelenggaraan PTSL cukup sukses, dan bisa selesai pada awal Desember. Kemudian untuk tahun 2024 ini, targetnya 25 ribu sertifikat bisa selesai pada awal Agustus 2024," ungkap Darman.

    Dalam upayanya, ia mengaku telah membekali tim yang bertugas dengan langkah-langkah solutif, apabila menemui kendala. "Kami mencatat dan mengevaluasi masalah pada tahun 2023. Insya Allah, pelaksanaan PTSL tahun ini akan lebih baik karena sudah siapkan solusi-solusinya," terangnya.

    Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamon menyambut baik program PTSL yang diampu Kemen ATR/BPN ini. Menurutnya PTSL adalah program primadona pemerintah yang menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

    "Namun kami pesan, dalam kapasitas sebagai penegak hukum, untuk selalu mengikuti aturan. Pastikan dalam menjalankan perintah selalu bersandar pada aturan. Saya yakin tidak akan ada masalah. Mari kita sukseskan PTSL ini," ujarnya.

    Komitmen yang sama juga disampaikan oleh Kapt. Inf. Nur Fatoni. "Kami akan hadir 24 jam untuk bersinergi dengan BPN," tegasnya.

    Namun begitu, kata dia, karena 2024 ini adalah tahun politik, maka ada kemungkinan akan adanya pengurangan petugas. Sebab pengamanan akan dikonsentrasikan pada pelaksanaan Pemilu.

    Sementara itu, Daru Iqbal dari Kejari Kabupaten Bekasi mengungkapkan, bahwa kasus terkait PTSL yang sejauh ini ditangani oleh Kejari adalah perihal pungutan (pungli).

    "PTSL ini merupakan instruksi langsung dari presiden agar legalitas pertanahan menjadi jelas, sehingga konflik pertanahan bisa diminimalisir. Kami dari kejaksaan siap bersinergi dengan BPN," ujar Daru.

    Berkenaan dengan maraknya pungli dalam pelaksanaan PTSL, Daru berpesan tidak ada kutipan apapun di luar yang sudah ditentukan.

    Mengenai biaya dalam pembuatan PTSL ini, sempat disinggung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Darman Satia HS saat diwawancarai awak media usai acara.

    Menurutnya, ada istilah pra dan proses dalam penerbitan sertifikat. Pada tahap proses sertifikatnya dari mulai peta bidang sampai terbitnya sertifikat dianggarkan oleh negara.

    Tetapi proses sebelum sertifikasi, seperti pembayaran PBB, bukti kepemilikan, dan sebagainya itu masyarakat yang tanggung. "Dalam kesepakatan tiga menteri, yakni Kemen ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes disepakati lah sebesar Rp150 ribu per bidang," pungkasnya.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini