• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Di Duga Jual Tanah KUD, LSM Joker Ancam Lapor Kepihak Penegak Hukum.

    koresponden
    Selasa, November 14, 2023, 18.40 WIB Last Updated 2023-11-15T02:58:18Z



    KORESPONDEN.ID -Bekasi Tanah KUD Nugraha yang berada di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara yang diduga dijual oleh pengurus koperasi, dikritisi oleh para aktifis. Kritik itu salah satunya datang dari LSM Joker. 


    Bachtiar dari LSM Joker menuding, bahwa aset KUD berupa tanah seluas lebih kurang 2.000 meter persegi, telah diperjual belikan oleh para oknum pengurus koperasi tanpa ada lahan pengganti. 


    "Saya sudah tanyakan hal ini (Tanah KUD, red) kepengurus koperasi namun tidak ada yang bisa dikonfirmasi, malah ada salah satu pengurus yang diduga ikut menjual pada saat saya hubungi no hp saya malah diblokir, Bahkan saya juga sempat menanyakan ke Kepala Desa Srijaya soal adanya transaksi jual beli tanah yang disinyalir merupakan tanah milik KUD, namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban.


    Sudah hampir lima bulan saya melakukan investigasi dan konfirmasi namun tidak ada yang memberikan keterangan, baik dari pihak Koperasi KUD Nugraha, Kepala Desa dan pihak diduga pembeli kata Bachtiar baru-baru ini. 


    Namun, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan jawaban soal kebenaran dari tanah KUD Nugraha yang diduga diperjual belikan itu. 


    "Sebelumnya dilahan KUD saya nggak melihat ada plang, tapi sekarang malah berdiri dua plang, satu bertuliskan tanah milik KUD Nugraha dan yang satunya lagi bertuliskan tanah milik atas nama H Rudi," jelasnya. 


    Lebih lanjut Bachtiar mengatakan, bahwa dirinya telah mengirim surat laporan pengaduan kepada pihak penegak hukum empat bulan yang lalu dan akan melaporkan kembali kepihak penegak hukum yaitu ke Bareskrim dan Polda secara langsung, tentang adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan, penyimpangan dan pemalsuan tentang jual beli tanah KUD Nugraha yang diduga dilakukan oleh ketua koperasi Haikal dan para pengurus KUD dan para mafia tanah.


    Pasalnya, tanah tersebut merupakan aset KUD NUGRAHA yang tidak boleh diperjual belikan tanpa alasan dan aturan hukum yang benar.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini