Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) |
KORESPONDEN.ID - JAKARTA Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) telah resmi melaporkan dugaan adanya gratifikasi didalam proses ruislag Tanah Kas Desa (TKD) seluas lebih kurang 32 hektare yang berada di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
"Hari ini secara resmi sudah kita laporkan ke KPK,soal dugaan adanya gratifikasi didalam proses ruislag TKD di Desa Satriajaya," kata Sekretaris FKMS, Mujahidin.
Menurutnya, laporan dugaan adanya gratifikasi didalam prose ruislag itu tidak hanya dilaporkan ke KPK saja. Sebelumnya, FKMS juga telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Selain laporan kita sampaikan ke KPK, kita juga telah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Cikarang belum lama ini," tuturnya.
Dirinya berharap, agar kedua intansi itu (Kejaksaan dan KPK, red) segera turun ke Desa Satriajaya untuk menyelidiki dan mengusut dugaan adanya gratifikasi.
"Semoga laporan kita ini segera direspon oleh para penegak hukum, dan kita berharap para pelaku serta mafia tanahnya segera ditangkap," harapnya. (rls)