KORESPONDEN.ID - Bekasi Setelah menggelar aksi damai dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan Bupati Bekasi serta ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi soal adanya dugaan ruislagh atau tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) seluas lebih kurang 32 hektare yang berada di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara yang tidak sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pada Senin(16/10/2023) kemarin.
Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) kembali akan menggelar aksi damai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini.
"Setelah kita laporkan kekejaksaan sama bupati, masalah ini (soal TKD) akan kita laporkan ke KPK, dan kita akan gelar aksi damai disana (KPK, red)," kata Ketua FKMS, Marsan Sanjaya, Rabu (18/10/2023).
Menurut Marsan, aksi damai yang akan dilakukan FKMS di gedung lembaga anti rasuah nanti, tidak hanya meminta KPK untuk menyelidiki dan mengusut soal ruislagh TKD yang disinyalir ada gratifikasi serta korupsi saja.
Akan tetapi, FKMS juga mendesak KPK mengusut dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penerbitan surat keterangan tanah dan berita acara musyawarah desa (Musdes) yang dipalsukan untuk kepentingan pihak perusahaan atau pengembang perumahan.
"Laporan kita nanti ke KPK yakni soal dugaan adanya Gratifikasi dan Korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan didalam proses pengajuan ruislagh TKD," jelasnya.
(Gdm)